Artikel Terbaru

Detail Berita

Informasi terkini dan terpercaya untuk masyarakat

Penyuluh KUA Cantigi Beri Tausiyah kepada Majelis Taklim Miftahul Huda, Wujud Jaga Kerukunan Umat

Penyuluh KUA Cantigi Beri Tausiyah kepada Majelis Taklim Miftahul Huda, Wujud Jaga Kerukunan Umat

Cantigi (Humas Kab. Indramayu)

Penyuluh Agama Islam KUA Cantigi memberikan penyuluhan kepada Majelis Taklim Miftahul Huda, Desa Panyingkiran Lor, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu pada Senin (14/7/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 29 jemaah meliputi pengurus Majelis Taklim beserta ibu-ibu muslimat dari Desa Panyingkiran Lor dan Lamarantarung. Dalam tausiyahnya, Penyuluh Agama KUA Cantigi, Abdurrahman, S.Sos menerangkan tiga amalan yang tidak terputus pahalanya setelah meninggal dunia.

"Tiga amalan yang tidak terputus pahalanya ketika seseorang meninggal ialah sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh yang selalu mendoakan orang tuanya," ungkap Abdurrahman.

Ia juga turut mengingatkan kepada para jemaah terkait persoalan yang terjadi di wilayah Cantigi yaitu maraknya pernikahan dini, mengutip dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Ia menjelaskan terkait batas usia pernikahan yang harus dipenuhi.

"Batas usia untuk menikah yang tercatat di KUA Cantigi baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun," tegasnya.

Melalui materi-materi yang disampaikan Penyuluh Agama Islam KUA Cantigi diharapkan mampu mengedukasi masyarakat terkait berbagai persoalan yang terjadi, dan dapat meningkatkan keimanan seseorang sehingga terciptanya kerukunan umat beragama.

Kontributor : Aniken/Abdurrahman

Sumber : https://jabar.kemenag.go.id/daerah/penyuluh-kua-cantigi-beri-tausiyah-kepada-majelis-taklim-miftahul-huda-wujud-jaga-kerukunan-umat-U5wj0g